Regulasi Sekolah Rakyat — Dasar Hukum & Kebijakan Program [2026]
Dasar hukum dan regulasi Sekolah Rakyat Lampung: Inpres No. 8/2025, Perpres No. 120/2025, Permensos No. 7/2025, dan seluruh Kepmen Sosial yang mengatur penyelenggaraan program.
Regulasi dan Dasar Hukum Sekolah Rakyat
Sekolah Rakyat diselenggarakan berdasarkan kerangka regulasi yang kuat dan komprehensif, menjamin legalitas, kualitas, dan keberlanjutan program.
Dasar Hukum Utama
- Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim
- Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat
Keputusan Menteri Sosial
- KepMensos No. 49/HUK/2025 — Tim Formatur Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- KepMensos No. 102/HUK/2025 — Pedoman Pengadaan Guru melalui Pengadaan Tingkat Instansi
- KepMensos No. 110/HUK/2025 — Perlengkapan pada Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- KepMensos No. 126/HUK/2025 — Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- KepMensos No. 145/HUK/2025 — Panitia Peluncuran Sekolah Rakyat
- KepMensos No. 151/HUK/2025 — Penetapan Nomenklatur Sekolah Rakyat
- KepMensos No. 156/HUK/2025 — Penetapan Kepala Sekolah Rakyat Tahap I
- KepMensos No. 163/HUK/2025 — Perubahan atas KepMensos 156/HUK/2025
- KepMensos No. 164/HUK/2025 — Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- KepMensos No. 183/HUK/2025 — Penetapan Lokasi Tambahan Penyelenggaraan
- KepMensos No. 189/HUK/2025 — Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
- KepMensos No. 196/HUK/2025 — Pola Kerja pada Sekolah Rakyat
- KepMensos No. 203/HUK/2025 — Panitia Pembekalan Kepala Sekolah dan Guru
- KepMensos No. 250/HUK/2025 — Penetapan 66 Lokasi Tambahan
- KepMensos No. 251/HUK/2025 — Penetapan Kepala Sekolah Rakyat Tahap II
- KepMensos No. 56/HUK/2026 — Seragam Sekolah Rakyat
- KepMensos No. 63/HUK/2026 — Tata Cara Penerimaan Peserta Didik
- KepMensos No. 66/HUK/2026 — Duta Sekolah Rakyat
- KepMensos No. 90/HUK/2026 — Penetapan Lokasi Sekolah Rakyat Tahap II
- KepMensos No. 94/HUK/2026 — Pedoman Seleksi P3K Guru Sekolah Rakyat
- KepMensos No. 95/HUK/2026 — Pedoman Seleksi P3K Tenaga Kependidikan
Keputusan Sekretaris Jenderal
- Kepses No. 19 Tahun 2025 — Tim Penyusun Pedoman Bidang Keuangan
- Kepses No. 21 Tahun 2025 — Pedoman Bidang Keuangan dalam Penyelenggaraan
- Kepses No. 22 Tahun 2025 — Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- Kepses No. 34 Tahun 2025 — Penetapan Izin Operasional 66 Lokasi Baru
Nota Kesepahaman
- MoU Kemensos — Al Hikmah Surabaya (No. 23/2025) — Dukungan pendidikan pengentasan kemiskinan
- PKS Setjen Kemensos — Al Hikmah Surabaya (No. 252/2025) — Penerapan Model Pembelajaran LMS Sekolahku
- MoU Kemensos — Kemenag (No. 19/2025) — Penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi
Sumber Regulasi
Seluruh regulasi dapat diakses melalui JDIH Kemensos (jdih.kemensos.go.id) — Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sosial RI.